Jakarta, Suararepublik.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan alias Ocoy, Senin (28/9/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Orlando.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian, Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Saksi ketiga yang dihadirkan adalah Johny Sianipar, yang merupakan ayah dari terdakwa Orlando Hamonangan sebagai saksi yang meringkan.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan suap yang menjerat Orlando Hamonangan.

Dalam persidangan, keterangan para saksi nantinya akan didalami oleh jaksa, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sidang lanjutan perkara Orlando Hamonangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Rizal Subiksono, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga menerima uang yang disebut berasal dari pemberian pihak swasta dengan nilai Rp61.743.597.000. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.221.515.

Dengan demikian, total nilai dugaan penerimaan tersebut mencapai Rp63.588.818.515.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *