Jakarta, Suararepublik.id – Keluarga Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sempat memindahkan sejumlah bingkisan yang diterimanya saat acara pisah sambut setelah Rizal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Rizal diperiksa sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa yang memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Awalnya, jaksa menanyakan keberadaan sejumlah bingkisan pisah sambut yang sebelumnya dibawa Rizal ke rumah setelah dirinya dimutasi.

Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa bingkisan tersebut tidak ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Rizal.

“Kemudian ya tadi, info yang kami tanyakan kepada tim yang pada saat dilakukan penggeledahan, ya tadi bingkisan-bingkisan itu kenapa tidak ada di tempat pada saat tim datang? Apakah sempat memang diungsikan dibawa ke tempat lain seingat saksi?” tanya jaksa.

Rizal membenarkan bahwa bingkisan tersebut sempat dipindahkan oleh pihak keluarganya. Menurut dia, keluarganya melakukan hal itu karena merasa ketakutan setelah dirinya dibawa KPK.

“Iya dibawa lari, Pak, karena ketakutan, Pak, di rumah,” jawab Rizal.

Rizal menduga keluarganya menganggap bingkisan tersebut sebagai barang berharga sehingga memilih untuk memindahkannya sementara dari rumah.

“Ya di rumah, Pak. Mungkin takut ada barang-barang yang dilihatnya berharga, ya pasti dibawa lari mungkin, Pak, kali,” kata Rizal.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai siapa pihak yang membawa dan menyimpan bingkisan tersebut, termasuk bagaimana barang-barang itu akhirnya kembali ke rumah Rizal hingga kemudian disita penyidik KPK.

“Kami juga butuh penegasan siapa pihak yang dikasih untuk disimpan, kemudian dikontak balik untuk membawa kemudian dilakukan penyitaan?” tanya jaksa.

Rizal mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa anggota keluarganya yang membawa bingkisan tersebut. Dia mengatakan saat itu dirinya sudah dibawa ke KPK sehingga tidak mengetahui aktivitas keluarganya di rumah.

“Nggak tahu, itu orang rumah saya, Pak, di rumah. Kan mereka kan nggak ketemu sama saya, Pak, saya sudah dibawa ke KPK,” ujar Rizal.

Jaksa juga memastikan apakah ada barang lain di rumah Rizal yang turut dipindahkan selain bingkisan pisah sambut tersebut.

“Kalau yang lain-lain tidak?” tanya jaksa.

“Nggak, semua di rumah,” ujar Rizal.

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp78,8 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Jaksa menyebut penerimaan suap dan gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *