Jakarta, Suararepublik.id – Proyek perbaikan saluran di Jalan Tipar Cakung Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan. Proyek APBD Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak 25371/PN.01.02, tanggal kontrak 29 Juli 2026 hingga 25 November 2026, dilaksanakan PT Grati Multi Anugrah (PT GMA) dengan nilai kontrak Rp1.228.982.855.

Sebelumnya proyek tersebut diberitakan dengan judul “Pemasangan U-ditch Terlihat Digenangi Lumpur dan Air di Jalan Tipar Cakung Sukapura” pada Selasa (22/9/2026).

Saat dikonfirmasi, pelaksana PT Grati Multi Anugrah inisial HM mengklaim pekerjaan sudah sesuai dan mengirim beberapa foto melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) pukul 15.18 WIB.

“Ini kami bikin foto B Nol nya Pak,” jelas HM sambil menunjukkan foto.

Untuk menepis tudingan, pelaksana juga mengirim foto dan video yang tampak menggunakan lantai kerja di beberapa titik pemasangan U-ditch di Jalan Tipar Cakung Sukapura.

Namun hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (23/9/2026) pukul 15.02 WIB, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran metode kerja, di antaranya:

1. Tidak dilakukan pemadatan tanah

2. Tidak dilakukan urugan tanah

3. Tidak menggunakan lantai kerja t-5 cm

4. Tidak menggunakan pasir urug t-10 cm

5. Pemasangan U-ditch menggunakan alat berat

6. Saat pemasangan terlihat tergenang lumpur dan air

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kemana anggaran lantai kerja dan apakah metode pelaksanaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar kerja.

Lemahnya pengawasan konsultan pengawas dan Suku Dinas SDA Jakarta Utara diduga membuat pekerjaan terkesan asal jadi.

“Sejumlah publik mempertanyakan kegiatan yang menggunakan hasil keringat masyarakat. Diduga Sudin SDA Jakarta Utara dengan kontraktor pelaksana telah mempermalukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung,” ujar Herman, warga Sukapura, Rabu (23/9).

Ia mempertanyakan apakah lantai kerja tercantum dalam RAB dan gambar kerja, serta apakah perubahan metode mendapat persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

Hingga berita diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara Heria Suwandi Hadibroto belum merespons, Senin (28/9/2026).

Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, S.H., M.H., menilai jika pekerjaan tidak sesuai RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis, maka perlu ditinjau ulang.

“Jika benar pekerjaan tidak sesuai RAB maupun gambar kerja, spesifikasi teknis, atau perubahan metode dilakukan tanpa prosedur persetujuan, maka kondisi tersebut perlu ditinjau ulang atau segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” tegas Patar, Sabtu (26/9).

Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Inspektorat Provinsi mengevaluasi kegiatan tersebut sebelum terjadi kerugian negara.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *