Jakarta, Suararepublik.id – Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Gedung Aki Tirem Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB) yang dikelola Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan diduga ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, salah satunya terkait pemasangan papan nama proyek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV Batavia Benteng Djaya dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Kontrak pekerjaan bernomor 1930/PN.01.02 tertanggal 8 September 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958,00. Sementara itu, konsultan pengawas pekerjaan adalah PT Sampulur Cipta Guna.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada papan nama proyek yang terpasang. Kondisi tersebut dinilai patut dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan Bill of Quantity (BoQ), spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan.
Dalam dokumen pekerjaan, papan nama proyek tercantum menggunakan material multiplex, frame aluminium siku, serta tiang. Adapun rincian material yang tercantum antara lain:
Multiplek tebal 9 mm, dengan koefisien 1,800 lembar dan harga satuan Rp114.100,00, dengan jumlah harga Rp205.380,00.
Tiang kayu 5/7 (II), T-3 meter, dengan koefisien 0,021 m³ dan harga satuan Rp2.600.000,00.
Frame aluminium L 10.1, dengan koefisien 0,1 kg dan harga satuan Rp17.500,00, dengan jumlah harga Rp1.750,00.
Banner plastik ukuran 0,6 x 0,8 meter, dengan koefisien 0,48 m² dan harga satuan Rp90.000,00, dengan jumlah harga Rp43.200,00.
Paku campuran 5 cm dan 7 cm, dengan koefisien 1,25 kg dan harga satuan Rp19.700,00, dengan jumlah harga Rp24.625,00.
Cat kayu, dengan koefisien 1,500 kg dan harga satuan Rp50.000,00, dengan jumlah harga Rp75.000,00.
Total anggaran yang tercantum untuk pekerjaan papan nama proyek Pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB dalam APBD Tahun Anggaran 2026 disebut sebesar Rp404.555,00.
Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan diduga tidak sesuai dengan rincian dalam BoQ, spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan. Dokumentasi kondisi papan nama proyek juga telah diperoleh dan menjadi bagian dari bahan konfirmasi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan material pada item pekerjaan lainnya.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan papan nama proyek, tetapi juga memunculkan dugaan adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun BoQ dalam kegiatan Pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB.
Kepala Sudin Kebudayaan Jakarta Utara Dikonfirmasi
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara, Dya Perwita Kusuma, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun, setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan justru diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan pada Jumat (2/10/2026).
Sikap tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H.
Patar menilai, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD semestinya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Dengan tegas mengatakan implikasi hukum dan etika. Jika itu terbukti masuk kategori pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.
Menurut Patar, penggunaan APBD yang berasal dari uang masyarakat memiliki kewajiban untuk diinformasikan secara terbuka kepada publik.
“Apalagi penggunaan APBD wajib menginformasikan kepada publik dan transparan, terbuka,” katanya.
Ia juga menyoroti tindakan pemblokiran komunikasi apabila hal tersebut berkaitan dengan upaya wartawan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
“Menolak memberikan informasi atau menutup jalur komunikasi bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, apalagi menghambat kerja jurnalistik. Jika tindakan pemblokiran ini disertai dengan upaya sengaja untuk menghalang-halangi wartawan mencari informasi, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Patar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat mencederai pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat terkait.
“Diduga telah mencederai pakta integritas yang ditandatangani. Termasuk pemblokiran menunjukkan kurangnya sikap kooperatif dan justru memicu kecurigaan publik terkait adanya ketidakberesan dalam Pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB APBD Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan ketika yang bersangkutan sedang meminta klarifikasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran APBD.
“Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara, Dya Perwita Kusuma, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bersangkutan memblokir nomor WhatsApp wartawan saat mempertanyakan kegiatan yang menggunakan APBD yang bersumber dari pajak hasil keringat masyarakat?” tegas Patar.
Lebih lanjut, Patar mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan menyampaikan laporan atau surat kepada pihak terkait.
“Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Inspektorat maupun Gubernur untuk meninjau ulang kembali penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD 2026,” tutup Patar Sihotang, S.H., M.H.
Kontraktor Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, kontraktor pelaksana CV Batavia Benteng Djaya juga telah dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Gedung Aki Tirem Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB) Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian material maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut, Jumat (2/10/2026).
(Aly)

