Jakarta,  – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kesepakatan dibentuk pada Senin (26/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, didampingi anggota Komisi III Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tak hanya membentuk Panja, Komisi III juga sepakat mempercepat jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Jika semula RDPU baru akan digelar pada masa sidang November mendatang, kini dimajukan menjadi saat ini, meski masih dalam masa reses.

Menurut Habiburokhman, percepatan jadwal dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam rangkaian RDPU tersebut, pihaknya akan mengundang 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan untuk memberikan masukan.

RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu regulasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *