Kota Bekasi, Suararepublik.id – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan sertifikat berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong masyarakat menertibkan administrasi pertanahan. Dengan memiliki sertifikat resmi, warga diharapkan memperoleh perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki.
Sebanyak 600 sertifikat tersebut diberikan kepada warga dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi, yakni Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri Adhianto.
Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan perlu terus diperkuat untuk meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan terkait kepemilikan tanah.
Menurut Tri, koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan legalitas aset tanah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Ambarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menegaskan bahwa PTSL merupakan program yang membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah melalui proses pendaftaran yang terencana dan sistematis.
“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Ambarita juga mengingatkan warga agar menyimpan sertifikat yang telah diterima dengan aman. Selain itu, masyarakat diimbau memastikan data kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya serta ketentuan yang berlaku.
Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. Bagi warga penerima, dokumen itu menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak yang dimiliki.
Rincian 600 Sertifikat PTSL di Kota Bekasi
Berdasarkan data penyerahan PTSL Tahun 2026, berikut jumlah sertifikat yang dibagikan kepada warga di sembilan kelurahan:
1. Kelurahan Jatiranggon: 160 sertifikat.
2. Kelurahan Jatiraden: 70 sertifikat.
3. Kelurahan Jatiluhur: 57 sertifikat.
4. Kelurahan Jatikramat: 13 sertifikat.
5. Kelurahan Jatikarya: 108 sertifikat.
6. Kelurahan Harapanmulya: 100 sertifikat.
7. Kelurahan Kalibaru: 27 sertifikat.
8. Kelurahan Margamulya: 35 sertifikat.
9. Kelurahan Medansatria: 30 sertifikat.
Melalui penyerahan 600 sertifikat ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdaftar secara resmi. Upaya tersebut juga diharapkan memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mengurangi risiko permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah.
(Red)

