Jakarta, Suararepublik.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara. Usulan tersebut disampaikan untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, Minggu (25/10/2026).
Tanak juga mengusulkan perampasan harta bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Menurutnya, aturan tersebut dapat mendorong pejabat untuk melaporkan kekayaannya secara jujur dan transparan.
Selain mendorong perampasan, ia juga meminta adanya mekanisme keberatan bagi pejabat yang tidak menerima keputusan perampasan aset tersebut, sebagai bentuk keadilan dalam penerapan aturan.
Usulan KPK ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN.
(Ida)

