Jakarta, suararepublik.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Kabar pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden menunjuk pelaksana tugas sementara.

“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan upaya perintangan penyidikan, salah satunya berinisial LSP yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Istana langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo dari posisi strategis di lingkaran Istana Kepresidenan.

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani Listyo Sigit setelah pencopotan tersebut.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *