Jakarta, suararepublik.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi target penyadapan ilegal.

Menurut Yusril, informasi yang sejauh ini diterimanya baru menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan beberapa politisi.

“Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan Gibran menjadi salah satu sasaran penyadapan, Yusril belum dapat memberikan kepastian.

“Wallahu a’lam bishawab,” ucapnya sembari tertawa pelan.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tersebut sejauh ini belum mengarah pada tindak pidana makar. Penanganan perkara masih berfokus pada dugaan pelanggaran terkait penyadapan dan intersepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menjelaskan, dalam ketentuan KUHP terdapat tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada salah satu bentuk tindak pidana tersebut.

“Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” jelas Yusril.

Yusril menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap materi komunikasi yang diduga disadap serta tujuan di balik tindakan penyadapan ilegal itu.

Dengan demikian, motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *