Salak, suararepublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat menangkap dua pria berinisial GG (40) dan RS (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto lebih dari 113 gram serta sejumlah pil yang diduga ekstasi.
Kedua pria tersebut ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.45 WIB.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat Iptu Chandra B. Sipahutar, S.H., bersama tim operasional Satresnarkoba.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sidikalang–Subulussalam, Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, tepatnya di kawasan Gapura Perbatasan Pakpak Bharat–Dairi Nantampukmas. Petugas juga melakukan penyergapan di sebuah warung makan di pinggir Jalan Lintas Karo–Kutacane, Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Menurut Amron, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pengembangan dan teknik undercover buy atau penyamaran dalam transaksi narkotika.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian dikembangkan dengan menggunakan teknik undercover buy. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat,” jelas Amron dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 95,89 gram, 16,18 gram, dan 0,49 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah pil yang diduga ekstasi, yakni tiga butir pil merek Marvel berwarna hijau-kuning dengan berat netto 1,51 gram, dua butir pil merek 69 berwarna abu-abu, pink, dan biru dengan berat bruto 1,18 gram.
Petugas turut menemukan gulungan tisu putih yang berisi dua butir pil merek Marvel dengan berat netto 1,02 gram dan satu butir pil merek 69 dengan berat bruto 0,34 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa 100 plastik klip transparan ukuran besar, 100 plastik klip ukuran sedang, serta 500 plastik klip ukuran kecil dalam kondisi kosong.
Barang bukti lain yang disita berupa satu botol air mineral merek Aqua yang tutupnya telah dimodifikasi dengan dua lubang kecil dan masing-masing dipasangi pipet. Polisi juga menemukan satu pipet dengan kaca pireks bekas pembakaran yang di dalamnya terdapat endapan putih diduga sabu seberat bruto 1,46 gram.
Selain itu, turut diamankan 56 plastik klip transparan ukuran kecil dalam kondisi kosong, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam ZTE Nubia A36 warna hitam, dan satu unit telepon genggam Vivo warna hitam.
Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Pakpak Bharat untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Pakpak Bharat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Amron.
(Ytn)

