Tangerang,suararepublik.id-Sudah empat bulan berlalu, tersangka kasus dugaan pengerusakan di tanah wakaf Makam Galeong masih bebas berkeliaran. Tersangka belum ditahan sehingga memicu kekecewaan pengurus makam.

Perkara tersebut tertuang dalam laporan Nomor LPB/146/VI/2026/SPKT/Polsek Karawaci/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan tersebut dinilai belum ada tindak lanjut penahanan.

Pengurus Makam Kecewa

Pengurus Makam Galeong, Dedi Kusnadi, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, saksi dan bukti rekaman CCTV sudah lengkap, namun tersangka tak kunjung ditahan.

“Saksi dan bukti CCTV sudah lengkap, serta barang bukti sudah diamankan, tapi mengapa tak kunjung ditahan para tersangka,” keluh Dedi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Dedi berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Ia meminta perkara ditangani secara transparan. Keterlambatan penanganan dapat menimbulkan keresahan bagi pengurus dan masyarakat sekitar makam.

“Polres Metro Tangerang Kota segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pihak korban agar perkara ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Sudah Dilimpahkan ke Polres

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah tidak ditangani di tingkat Polsek. Perkara sudah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota, infonya sudah naik sidik,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *