Tangerang,suararepublik.id– Pembangunan sebuah rumah makan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski demikian, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi tetap berjalan.Selain itu, di lokasi proyek juga tidak tampak papan informasi PBG yang seharusnya terpasang.
Sementara itu, saat tim redaksi mengonfirmasi, kontraktor proyek yang bernama Adi mengaku tidak mengetahui status perizinan. Menurutnya, urusan perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik proyek.
“Kami dari kontraktornya, kalau untuk perizinannya di kontrak kami kan tidak ada. Yang tahu itu kan owner,” ujar Adi, Kamis (01/10/2026).
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah kerja dari owner.
“Kontraktor hanya eksekusi.memang benar, sesuai peraturan memang harus ada izin dulu, tapi itu urusan owner,” lanjutnya.
Di sisi lain, aturan jelas mewajibkan setiap bangunan publik mengantongi PBG sebelum pekerjaan fisik berlangsung.
Hingga kini, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen rumah makan serta DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
(Nuy)

