Jakarta, suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kebocoran dokumen terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dugaan kebocoran dokumen tersebut. Saat ini, Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai lembaga antirasuah.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan prinsip check and balances berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan dugaan kebocoran dokumen tersebut tidak mengganggu proses penyidikan perkara suap HGB yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia memastikan penyidik KPK masih terus bekerja untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk membuka blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan adanya sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga mengarah kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Adapun Fahd diduga memiliki peran sebagai pihak yang menampung aliran uang untuk kemudian disalurkan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dengan fokus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *