Kabupaten Tangerang,suararepublik.id– Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Widjaya, mengimbau seluruh pemilik bangunan,khususnya di wilayah Kecamatan Cisauk untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta kelengkapannya terlebih dahulu sebelum memulai proses pembangunan.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Ketentuan Teknis bangunan.
“Para pemilik bangunan wajib mengurus izin PBG terlebih dahulu baru membangun, tidak bisa prosesnya berjalan beriringan. Hal ini bertujuan agar pengerjaan di lapangan jelas dan sesuai dengan dokumen PBG yang disetujui dinas terkait,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (01/10/2026).
Ia menekankan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Trantib untuk lebih aktif dalam mengawasi lapangan guna mencegah maraknya bangunan ilegal.
“Satpol PP dan Trantib harus berperan aktif, jangan sampai kecolongan. Disiplin dalam penegakan aturan itu penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena di dalam PBG tertuang seluruh ketentuan teknis proses pembangunan,” jelasnya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Adi ini mengingatkan para penegak Perda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar menjaga integritas dan tidak melakukan kompromi atas pelanggaran yang ada.
“Kalau bangunan ilegal marak tetapi minim penindakan, bisa menimbulkan kesan adanya dugaan ‘main mata’ atau mengesankan penegak Perda tidak bekerja,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Adi berharap Satpol PP dapat bertindak tegas dalam menegakkan aturan tanpa ragu.
“Satpol PP harus tegas, laksanakan prosedur yang berlaku. Hentikan pembangunan yang jelas-jelas tidak berizin, dan lakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jika diperlukan. Jaga marwah Satpol PP,” pungkasnya.
(Nuy)

