Jakarta,suararepublik.id–Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN-IRA) menyoroti penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Serikat pekerja meminta penegak hukum tidak menjadikan pekerja sebagai kambing hitam.
FSP BUMN-IRA Hormati Proses Hukum Polda Metro Jaya
Ketua Umum FSP BUMN-IRA, H. Sutisna, SH., MH., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang Polda Metro Jaya lakukan. Namun, penanganan tragedi tersebut harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jangan sampai masinis sebagai pekerja justru menjadi kambing hitam dari sebuah kecelakaan yang sesungguhnya memiliki rangkaian sebab. Yang harus kita cari adalah bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi dan apakah seluruh sistem keselamatan sudah berjalan,” kata Sutisna, Kamis (1/10/2026).
Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dengan jeratan KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian. Namun Sutisna menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan individu.
KNKT Temukan Enam Faktor Sistem Keselamatan
Ia merujuk pada laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
“Laporan KNKT menunjukkan persoalannya tidak sesederhana siapa yang berada di kabin masinis. Ada persoalan sistem, komunikasi, persinyalan, dan prosedur keselamatan yang harus kita lihat menyeluruh,” ujarnya.
Adapun enam faktor tersebut meliputi persoalan hubungan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, komunikasi KA 5568A, koordinasi antar-pengatur perjalanan kereta, aspek sinyal pembantu, hingga belum adanya prosedur pengereman darurat pada kondisi tertentu.
Soroti Awal Rangkaian Peristiwa di Perlintasan Ampera
Sutisna juga menyoroti awal rangkaian peristiwa, yakni insiden taksi listrik yang berhenti di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Korlantas Polri sebelumnya menyatakan bahwa perlintasan tersebut tidak memiliki palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Selain itu, analisis Traffic Accident Analysis (TAA) mengindikasikan adanya kelalaian dari pengemudi taksi listrik.
Peristiwa itu kemudian berujung pada tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
“Mengapa kendaraan bisa berhenti di perlintasan? Bagaimana sistem pengamanan perlintasan bekerja? Bagaimana petugas menyampaikan informasi kecelakaan pertama kepada pengendali perjalanan? Ini yang harus kita jawab,” kata Sutisna.
Pekerja Jangan Jadi Kambing Hitam
Menurutnya, investigasi keselamatan dan proses pidana memiliki fungsi berbeda. KNKT sendiri menyatakan temuannya tidak untuk menentukan kesalahan pidana, melainkan untuk perbaikan sistem agar kecelakaan serupa tidak terulang.
“Kalau memang ada kesalahan individu, silakan aparat penegak hukum membuktikannya secara hukum. Tetapi kalau ada persoalan sistem, jangan bebankan seluruh persoalan sistem itu kepada pekerja. Jangan korbankan pekerja untuk menutup persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
FSP BUMN-IRA meminta evaluasi objektif dan transparan terhadap sistem persinyalan, komunikasi darurat, koordinasi pengendalian perjalanan kereta, prosedur pengereman, serta keselamatan di perlintasan sebidang.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mencari siapa yang harus kita hukum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setelah tragedi ini tidak ada lagi celah keselamatan yang kita biarkan,” pungkas Sutisna

