Karawaci, Tangerang, Suararepublik.id-Polsek Karawaci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Sabtu malam (1/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kepada Polsek Karawaci. Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi dalam konferensi pers Senin (2/11/2026) menjelaskan, dari hasil analisa dan rekaman CCTV, tim langsung melakukan pengejaran.

“Dari hasil analisa dan CCTV tim bergerak menuju Jatiuwung, dalam tempo waktu 2 jam tersangka bisa diamankan,” ungkap Kapolsek.

Pelaku berjumlah dua orang. Satu orang berhasil diamankan berinisial IS (23), sementara satu orang lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku IS merupakan residivis yang sudah pernah masuk Lapas dalam kasus yang sama. Menurut pengakuannya, ia sudah 4 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Karawaci.

“Modus yang digunakan tetap sama menggunakan kunci letter T,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lagi 2 unit sepeda motor di tempat penyimpanan milik pelaku. Setiap hasil curian dijual ke wilayah mereka dengan harga sekitar Rp 5 juta per unit dan hasilnya dibagi dua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Saat ini polisi masih memburu DPO berinisial AN dan mengembangkan kasus untuk mengungkap penadah hasil curian.

Dalam konferensi pers tersebut, korban Muhamad Yasin hadir langsung di Mapolsek Karawaci untuk menyampaikan terima kasih atas respon cepat kepolisian.

Muhamad Yasin pun mengaku sangat terbantu dengan kesigapan anggota.

“Saya juga banyak terima kasih kepada anggota Kepolisian Karawaci, Polsek Karawaci Kota Tangerang yang telah bisa mengungkap masalah curanmor ini,” ucap Yasin dengan nada lega.

 

(Nuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *