Jakarta, Suararepublik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan yang diajukan Don Ritto alias Idon, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Don Ritto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Jaksa menilai keberatan yang diajukan terdakwa tidak beralasan karena telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Jaksa juga meminta agar proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
“(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan,” ujar jaksa saat membacakan tanggapannya.
Jaksa Sebut Dalil Perlawanan Hanya Asumsi Pribadi
Dalam tanggapannya, jaksa membantah dalil Don Ritto yang menuding surat dakwaan disusun dengan mengambil sebagian fakta, kemudian menggabungkannya menjadi tuduhan pencucian uang.
Menurut jaksa, keberatan tersebut justru berisi sanggahan terhadap materi dakwaan, termasuk mengenai keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee kepada DR Law Firm dan AFR Law Office.
“Namun sayangnya, dalam perlawanan pribadi Terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan Terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, di antaranya terkait uraian keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee DR Law Firm dan AFR Law Office,” kata jaksa.
Jaksa juga menyinggung keberatan Don Ritto mengenai asal-usul emas dan valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul serta Cafe de’Clan.
“Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de’Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU,” lanjut jaksa.
Jaksa menilai, berbagai dalil yang disampaikan Don Ritto bersama tim penasihat hukumnya harus diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara.
“Yang mana seluruh uraian perlawanan Terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi pribadi dan telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Serta perlawanan pribadi Terdakwa tersebut tidak masuk dalam kualifikasi perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Sehingga perlawanan pribadi Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa.
Jaksa Uraikan Dugaan Keterlibatan Don Ritto
Selain mempermasalahkan isi nota perlawanan, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara jelas dugaan peran Don Ritto dalam perkara pencucian uang tersebut.
Jaksa menyebut dugaan keterlibatan Don Ritto tidak semata-mata didasarkan pada hubungan pertemanannya dengan para terdakwa lain. Menurut penuntut umum, dakwaan telah menjelaskan dugaan kerja sama yang erat dan dilakukan secara sadar antara Don Ritto, Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan,” kata jaksa.
Penuntut umum berpandangan bahwa uraian mengenai dugaan tindak pidana dan bentuk penyertaan para pihak telah disampaikan dalam surat dakwaan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan Don Ritto dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Dalam perkara ini, Don Ritto alias Idon didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkiriwang, dan Nurman Herin.
Jaksa menyebut nilai dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah 440.990 dolar Amerika Serikat yang diperkirakan setara dengan Rp7,9 miliar.
Dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun permintaan jaksa agar nota perlawanan ditolak merupakan sikap penuntut umum yang selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dengan demikian, kelanjutan pemeriksaan perkara menunggu putusan majelis hakim atas nota perlawanan yang diajukan Don Ritto alias Idon.
(Ris)

