Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengurus dan petinggi biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Sebanyak sembilan orang dari sejumlah biro travel dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/8/2026). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan.
Dari sembilan saksi yang dipanggil, empat orang menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Mereka yakni Abdul Muis selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, Harry Sumarno selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours And Travel, Harridhi Mukminan Azmi selaku Manager Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, serta Abdul Kadir Usrie yang menjabat Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Nurvitryany, Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata; Khairil, Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa; Samsul Arif, Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour; Kenziana, Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata; dan Amin Ahmad Balbaid, Direktur PT Balubaid Ikhwan.
Pemeriksaan terhadap para pengurus biro travel tersebut dilakukan ketika proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan. Perkara ini juga segera memasuki tahap persidangan.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani persidangan bersama tiga tersangka lainnya. Mereka yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Pemanggilan para saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji pada periode tersebut.
(Ris)

