Jakarta, Suararepublik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Budiman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Menolak perlawanan yang diajukan oleh Advokat Terdakwa Budiman,” kata jaksa dalam persidangan.
JPU menilai surat dakwaan terhadap Budiman telah memenuhi seluruh persyaratan formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, jaksa menilai tidak terdapat alasan bagi majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tersebut batal atau tidak dapat diterima.
Dalam tanggapannya, jaksa juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Budiman tidak dilakukan seorang diri. Budiman disebut bersama-sama dengan dua pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC serta Sispiyan Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan total sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Penerimaan tersebut disebut berlangsung pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Jaksa merinci uang yang diduga diterima Budiman berupa Rp5.278.500.000, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Menurut JPU, penerimaan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.
Sementara itu, terkait keberatan penasihat hukum Budiman mengenai pencantuman Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta perhitungan uang pengganti, jaksa menilai dalil tersebut telah memasuki substansi pokok perkara.
“Dalil tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara dan wajib dibuktikan dalam proses persidangan,” ujar jaksa.
JPU menegaskan, persoalan mengenai pembuktian dugaan tindak pidana maupun perhitungan uang pengganti tidak dapat diputus pada tahap eksepsi. Menurut jaksa, seluruh hal tersebut harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Atas pertimbangan tersebut, JPU KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Budiman Bayu Prasojo dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata jaksa.
(Ris)

