Jakarta, Suararepublik.id – Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang juga Presiden KBMI dan PPMI, Daeng Wahidin, menyoroti hasil positif audiensi antara Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Syahganda Nainggolan dengan Para Pimpinan KBPBI pada Rabu (21/10/2026).
“Pertemuan kemarin memberikan manfaat signifikan bagi hubungan pemerintah dan serikat pekerja/buruh, terutama dalam mengawal pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebutkan 5 manfaat utama dari audiensi tersebut:
1. Saluran Langsung Aspirasi Buruh ke Presiden
Bakom RI memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat. Manfaat utama audiensi ini adalah tersampaikannya desakan langsung kaum buruh agar Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
2. Transparansi dan Pencegahan Manipulasi Regulasi
Melalui dialog ini, serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera memberikan salinan resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk mencegah potensi adanya pasal-pasal penyelundupan atau manipulasi teks undang-undang sebelum ditandatangani, memungkinkan serikat pekerja segera melakukan sosialisasi di tingkat basis, serta membantu kalangan buruh mempelajari substansi aturan untuk mengawal pelaksanaannya secara objektif.
3. Ruang Keterlibatan Buruh dalam Aturan Turunan
Pertemuan ini membuka peluang bagi serikat pekerja/buruh untuk dilibatkan langsung dalam pembuatan peraturan turunan. Kontribusi pekerja sangat dibutuhkan dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) agar implementasi UU baru tersebut berpihak pada keadilan.
4. Kepastian Hukum Lepas dari Omnibus Law
Pertemuan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meninjau ulang kebijakan ketenagakerjaan. UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru dinilai memberi dampak positif besar karena diklaim mampu melepaskan buruh Indonesia dari cengkeraman regulasi sebelumnya, yakni UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
5. Penguatan Komunikasi Dua Arah yang Kondusif
Bagi pemerintah, audiensi ini merealisasikan fungsi Bakom RI dalam membangun komunikasi dua arah. Hal ini bermanfaat untuk meredam potensi kegaduhan nasional, menjaga persatuan, dan memastikan kebijakan kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja tersampaikan secara responsif dan terbuka.
“Tentunya ini merupakan langkah besar perjuangan KBPBI dalam memperjuangkan hak-hak buruh Indonesia yang selama ini terganjal dengan peraturan yang tidak berpihak kepada nasib buruh, ‘Hidup buruh Indonesia’,” pungkas Daeng.
(Ida)

