Jakarta, suararepublik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada penyelenggara negara dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan suap tersebut diduga dilakukan untuk melancarkan berbagai kepentingan perusahaan, mulai dari pengurusan administrasi perizinan, kegiatan produksi, hingga penjualan hasil tambang nikel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemberian uang atau sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses pengelolaan pertambangan.

“Perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” kata Saiful di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Saiful menjelaskan, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan pejabat negara dalam proses penerbitan izin pertambangan, pengawasan produksi, hingga aktivitas penjualan hasil tambang.

Menurutnya, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Sejumlah fakta mengenai dugaan suap itu diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi selama proses penyidikan berlangsung.

“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” ujarnya.

Ia menambahkan, temuan mengenai dugaan aliran suap tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.

“Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar,” ungkap Saiful.

Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap sosok berinisial AK yang diduga menjadi pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Saiful menyebut, kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan 38 orang saksi yang telah diperiksa penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, AK diduga memiliki peran dalam mengendalikan aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan.

“Fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” jelasnya.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 tersebut, Kejagung mengidentifikasi enam perusahaan yang diduga berada di bawah kendali AK.

Keenam perusahaan itu yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Dalam menjalankan aktivitas pengendalian perusahaan-perusahaan tersebut, AK diduga memanfaatkan perusahaan holding PT DDA bersama dengan LEI.

Selain diduga mengendalikan sejumlah perusahaan tambang, AK juga disebut penyidik sebagai pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.

Kejagung masih terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aliran pemberian kepada penyelenggara negara dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara itu.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *