Jakarta, Suararepublik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah mantan pejabat BGN itu telah selesai. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG tersebut.
“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujar Anang.
Enam Tersangka Dilimpahkan
Anang mengatakan terdapat enam tersangka yang diserahkan kepada Kejari Jakarta Pusat dalam pelimpahan tahap II kali ini.
Keenam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, terdapat Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya. Kemudian Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono (AM), belum ikut dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Andri merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang disebut sebagai vendor penyedia motor listrik untuk kebutuhan BGN.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat maupun pihak swasta yang diduga terkait dengan pengelolaan program MBG pada periode 2025-2026.
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Dugaan korupsi tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Anang menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
“Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya,” kata Anang.
(Ris)

