Jakarta, Suararepublik.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyusul temuan terkait keberadaan klaster mewah di dalam area lapas.
Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi salah satu pejabat yang mendapat sanksi paling berat. Wisnu dicopot dari jabatannya sekaligus diberhentikan sebagai ASN.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pejabat lama maupun pejabat baru Lapas Cibinong.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Tak hanya Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong juga dikenai hukuman disiplin dengan tingkat sanksi yang berbeda.
Rudi merinci, satu pegawai diberhentikan sebagai ASN. Sementara lima pegawai lainnya telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang mendapatkan hukuman disiplin sedang.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelasnya.
Menurut Rudi, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kemen Imipas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah ASN di Lapas Cibinong.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Klaster Mewah Bukan dari APBN
Sebelumnya, Rudi Setiawan turut mendampingi inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Setelah temuan tersebut mencuat, Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi.
Rudi mengatakan, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, bangunan yang disebut sebagai klaster mewah tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” ungkapnya.
Meski demikian, keberadaan bangunan tersebut tetap menjadi persoalan karena diketahui tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Rudi menyebut lokasi bangunan berada di bantaran sungai sehingga keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investigasi terkait temuan klaster mewah tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
(Ris)

