Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beredarnya video yang diklaim memperlihatkan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa video yang beredar di masyarakat itu tidak berkaitan dengan tindakan penjemputan paksa maupun aktivitas penyidik KPK terhadap Nusron.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Di tengah beredarnya video tersebut, KPK saat ini masih memproses langkah lanjutan untuk memanggil kembali Nusron guna dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan ulang yang dapat disertai surat perintah membawa apabila diperlukan.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” jelas Budi.

KPK pun berharap Nusron dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menjelaskan peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini. Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan KPK, Nusron sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), tetapi ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang bepergian ke luar negeri.

KPK menyatakan akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Penilaian itu dilakukan untuk memastikan kepatutan alasan yang disampaikan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Ya tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya; apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan lagi, semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya,” kata Budi.

Hingga Rabu (21/10/2026), KPK masih memproses kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Lembaga antirasuah tersebut belum memastikan apakah pemanggilan berikutnya akan disertai surat perintah membawa.

KPK menegaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, termasuk mengungkap peran para tersangka dan pihak-pihak terkait.

 

(Ris)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *