Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan dasar kerugian negara serta keuntungan yang diperoleh dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya kemudian dituangkan dalam berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Taufik, kelengkapan berkas perkara menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan verifikasi terhadap seluruh hasil penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK,” ujarnya.
Pernyataan KPK tersebut disampaikan setelah pihak Yaqut mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur. Menurutnya, dakwaan mengabaikan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Mellisa saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Mellisa juga menjelaskan, pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus disebut telah mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah. Faktor keterbatasan petugas, kondisi cuaca, serta kapasitas kawasan Armuzna juga menjadi dasar pertimbangan.
“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” ujarnya.
Selain itu, kubu Yaqut mempersoalkan konstruksi dakwaan terkait dugaan penerimaan fee percepatan kuota haji. Mellisa menilai dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta bukan merupakan uang negara karena tidak bersumber dari APBN ataupun kekayaan negara yang dipisahkan.
“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi,” kata Mellisa.
Dalam eksepsinya, Mellisa juga mempertanyakan uraian dakwaan mengenai penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar serta dugaan penyiapan uang USD1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR.
Atas dasar keberatan tersebut, pihak Yaqut meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan.
“(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Mellisa.
(Ris)

