Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami asal-usul dan keterkaitan uang senilai Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik politik uang dalam rangka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Meski demikian, KPK masih melakukan analisis untuk memastikan apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait. Setelah diterima, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026), seperti dilansir Antara.

Budi menegaskan, penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. KPK akan terlebih dahulu menelusuri dan menganalisis asal-usul serta tujuan penyerahan uang tersebut.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Menurut Budi, hasil analisis penyidik akan menentukan status uang Rp250 juta tersebut. Apabila ditemukan hubungan dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, uang itu dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, jika penyidik tidak menemukan keterkaitan dengan perkara tersebut, KPK membuka kemungkinan untuk mengembalikan uang kepada pihak yang menyerahkannya.

“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.

KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Sementara itu, perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Kendati demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

KPK kini masih mendalami kemungkinan hubungan uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias dengan perkara tersebut. Hasil analisis penyidik akan menjadi dasar untuk menentukan apakah uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi atau harus dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *