Jakarta, Suararepublik.id – Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

Menanggapi putusan itu, Maruli menyatakan bahwa peradilan militer selama ini juga menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran pidana. Ia bahkan menilai, dalam sejumlah perkara, hukuman yang dijatuhkan peradilan militer lebih berat dibandingkan dengan pengadilan umum.

Pernyataan tersebut langsung disampaikan Maruli saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli.

Ia juga membantah anggapan bahwa peradilan militer menjadi ruang yang memungkinkan prajurit TNI terhindar dari hukuman atas tindak pidana yang dilakukan.

Menurut Maruli, perbedaan berat-ringannya hukuman dalam suatu perkara dapat dipengaruhi berbagai faktor yang muncul selama proses persidangan. Karena itu, ia menilai suatu putusan perlu dipahami dengan melihat keseluruhan pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim.

“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucapnya.

Maruli menambahkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Ia juga berencana mendiskusikan perjalanan pembentukan dan penerapan UU Peradilan Militer untuk memahami lebih jauh implikasi dari putusan tersebut.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam putusan itu, MK menyatakan perlunya perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum agar diproses melalui peradilan umum.

Meski demikian, MK juga menjelaskan bahwa tindak pidana militer tetap memiliki karakteristik tersendiri sehingga penanganannya berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Hal itu berkaitan dengan sifat perbuatan yang bersumber dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kepentingan hukum khusus dalam lingkungan militer.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana militer tidak cukup hanya mengacu pada penerapan norma pidana, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakteristik kehidupan militer.

“Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran,” kata Arsul Sani.

Putusan MK tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan aturan peradilan militer, khususnya dalam menentukan yurisdiksi pengadilan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Perubahan undang-undang dalam jangka waktu dua tahun ke depan akan menjadi tahapan penting untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *