Jakarta, suararepublik.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut perempuan bukan barang mewah. Hal itu disampaikan di tengah ramainya perbincangan publik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut.

Arifah mengatakan, pembalut merupakan kebutuhan dasar biologis yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan perempuan saat menstruasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah melalui unggahan akun Instagram KemenPPPA, dikutip Senin (2/11/2026).

“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah.

Ia menjelaskan, pembalut adalah kebutuhan utama perempuan saat menstruasi yang tidak bisa digantikan.

“Pembalut adalah kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” ujarnya.

Menurut Arifah, kebutuhan pembalut juga perlu diperhatikan dalam situasi bencana. Perempuan tetap mengalami menstruasi meskipun berada dalam kondisi darurat, sehingga pembalut harus tersedia sebagai bagian dari bantuan.

“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” tuturnya.

Karena itu, KemenPPPA terus melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap terpenuhi, termasuk ketika mereka berada dalam situasi darurat.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *