Jakarta, Suararepublik.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam dugaan praktik pengoplosan beras subsidi pemerintah yang kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Kasus tersebut terungkap saat Amran meninjau lokasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Informasi mengenai temuan itu turut diunggah melalui akun Badan Komunikasi Pemerintah, @bakom.ri. Dalam unggahan tersebut, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dikemas ulang untuk dipasarkan sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram.

Amran mengungkapkan, jumlah beras yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut diperkirakan mencapai ratusan ton. Namun, angka itu masih bersifat sementara dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Temuan awal mencapai sekitar 600 ton, sementara jumlah keseluruhan masih perlu didalami lebih lanjut,” terang Amran.

Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan beras subsidi tersebut harus ditangani secara serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau.

Mentan pun meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengemasan ulang dan penjualan beras subsidi dengan harga lebih tinggi.

Amran juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan keterlibatan oknum internal Perum Bulog dalam kasus tersebut.

“Mentan Amran meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Mari kawal proses pengusutannya hingga tuntas agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum dan hak masyarakat atas pangan terjangkau tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila penyelidikan membuktikan adanya oknum Bulog yang terlibat, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemberhentian dari jabatannya.

“Bila ada oknum dari Bulog yang bermain, maka akan disanksi berat, dipecat,” tegas Amran.

Pemerintah mendorong agar dugaan praktik tersebut diusut hingga tuntas. Penindakan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan beras program pemerintah sekaligus memastikan bantuan pangan melalui skema stabilisasi harga benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *