Jakarta, suararepublik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materi sejumlah ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, para pemohon menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan intervensi pemerintah terhadap kewenangan anggota koperasi, pengesampingan hasil musyawarah desa, hingga penggunaan Dana Desa untuk membiayai program Koperasi Merah Putih.

Kuasa hukum para pemohon, Agil Oktaryal, mengatakan terdapat sembilan alasan utama yang menjadi dasar pengajuan permohonan uji materi tersebut.

“Yang pertama adalah pengesampingan keputusan musyawarah desa dan pengabaian kewenangan anggota dalam menentukan arah usaha koperasi bertentangan dengan kepastian hukum dan prinsip demokrasi ekonomi,” kata Agil dalam persidangan di MK, sebagaimana dikutip dari risalah sidang, Jumat (6/11/2026).

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 399/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adapun para pemohon terdiri atas Sabiq Muhammad selaku kepala desa sebagai Pemohon I, Ketua Umum Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute) Maksum Syam sebagai Pemohon II, serta Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari, Muhammad Tauhid Aminulloh sebagai Pemohon III.

Dalam pemaparannya, Agil menjelaskan alasan kedua berkaitan dengan pemaksaan pembiayaan program KDKMP yang dinilai menghilangkan keterlibatan masyarakat dalam menentukan kebijakan pembangunan. Kondisi tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi koperasi dan hak warga untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif.

Ketiga, para pemohon menilai pelaksanaan program KDKMP tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk membebankan pembiayaan maupun penggunaan aset desa. Kebijakan pembiayaan yang berlaku lintas tahun juga dinilai tidak boleh mengesampingkan keputusan musyawarah desa.

“Bahwa dana desa merupakan instrumen penting untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang diperlukan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur,” ujar Agil.

Alasan keempat menyangkut belum adanya jaminan tanggung jawab pembiayaan secara tegas dari pemerintah pusat terhadap penugasan program kepada desa. Para pemohon menilai pemerintah pusat harus menyediakan anggaran yang cukup apabila memberikan tugas kepada pemerintah desa untuk menjalankan atau mendukung program KDKMP.

“Pembiayaan dimaksud harus dirumuskan secara jelas sebagai komponen pendanaan tersendiri yang melekat pada program dan penugasan tersebut, sehingga tidak serta-merta dimaknai bersumber dari dana desa yang telah tersedia untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, pada poin kelima, para pemohon mempersoalkan prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menilai pembentukan serta pelaksanaan KDKMP lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat dibandingkan kebutuhan dan keputusan para anggota koperasi.

Poin keenam, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program tersebut dinilai tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Menurut pemohon, setiap kebijakan penggunaan anggaran harus didasarkan pada penilaian kebutuhan serta manfaat yang memadai.

Sementara itu, alasan ketujuh berkaitan dengan persoalan dasar hukum pelaksanaan program KDKMP yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Pada poin kedelapan, pemohon menyoroti adanya pengendalian keputusan oleh pihak eksternal tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Praktik tersebut dianggap mengabaikan prinsip kemandirian koperasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

Adapun alasan kesembilan berkaitan dengan pentingnya pelaksanaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013, khususnya mengenai kebutuhan pembentukan Undang-Undang Perkoperasian yang baru.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan serta menyatakan ketentuan-ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan permohonan mereka.

Para pemohon juga meminta MK menegaskan bahwa setiap penugasan pemerintah pusat kepada pemerintah desa harus disertai pembiayaan yang memadai dari anggaran pemberi tugas. Dengan demikian, beban pembiayaan tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa ataupun penjaminan aset milik desa.

Selain itu, mereka meminta agar penyelarasan prioritas pemerintah tidak dijadikan alasan untuk mewajibkan penggunaan Dana Desa bagi pembentukan, permodalan, operasional, maupun pembayaran kewajiban koperasi yang menjadi bagian dari program pemerintah.

Para pemohon turut meminta agar keputusan Musyawarah Desa dan Rapat Anggota Koperasi tetap dihormati serta tidak dapat dikesampingkan melalui intervensi maupun keputusan pihak eksternal.

Terakhir, mereka memohon agar pemerintah menghentikan model pelaksanaan program KDKMP yang dinilai memaksakan pembentukan koperasi sekaligus membebankan risiko kepada desa hingga terbentuknya undang-undang baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi perkoperasian.

Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari pengujian konstitusionalitas sejumlah ketentuan undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *