Jakarta,suararepublik.id– Pembangunan dan/atau perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dilingkungan kawasan pemukiman kumuh yang berlokasi di Jalan Kalibaru Barat IV RT. 002. RW 012 Kelurahan kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara disinyalir tidak ada transparansinya.
Seharusnya Kontraktor wajib memasang papan nama proyek terutama untuk pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana pemerintah (APBD DKI) demi prinsip transparansi.
Hal ini mengacu didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PUPR terkait persyaratan teknis dan penyelenggaraan bangunan.
Informasi yang Harus Tercantum di Papan Proyek
Nama kegiatan/proyek
Nama perusahaan kontraktor pelaksana
Nama konsultan pengawas
Nilai kontrak / besaran anggaran
Sumber dana (APBN/APBD)
Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai)
Volume pekerjaan.
Namun didalam papan proyek tersebut tidak dicantumkan berapa nilai kontrak/Besaran anggaran yang dikeluarkan selain itu juga tidak dicantumkan nama perencana dan nama konsultan, serta tidak ada nomor telepon untuk pengaduan masyarakat untuk menyampaikan informasi ke SDPRKPP.
Jika kontraktor mengabaikan kewajiban ini, sanksi yang dapat diberikan meliputi:
Sanksi administratif: Surat peringatan, penghentian sementara proyek, denda, hingga pencabutan izin.
Sanksi kontrak: Pemutusan kontrak kerja.
Sanksi hukum/denda: Bergantung pada pelanggaran aturan terkait keterbukaan informasi dan ketentuan daerah.
Kepada pihak- pihak yang terkait dalam pekerjaan proyek tersebut harap turun kelapangan untuk meninjau pekerjaan tersebut. Sampai berita ini diturunkan tidak ada pengawasan dari konsultan maupun dari kontraktor untuk mengawasi pekerjaan ini sehingga tidak bisa untuk dikonfirmasi oleh wartawan.
(NUR EFENDI)

