Jakarta, Suararepublik.id – Penasihat hukum terdakwa sekaligus mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, menilai unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya belum terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Rizal, Timothy, usai sidang pemeriksaan terdakwa yang telah memasuki rangkaian persidangan pembuktian ke-12.
Timothy mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada kesimpulan bahwa dakwaan terhadap Rizal, khususnya Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), belum terbukti memenuhi seluruh unsurnya.
“Jadi hari ini sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Pak Rizal ya dan sampai sidang pembuktian yang hari ini sudah 12 ya, 12 kali pembuktian, itu kami tetap ada sampai pada kesimpulan bahwa dakwaan yang didakwakan kepada Pak Rizal yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B gratifikasi, unsur-unsurnya masih belum terpenuhi menurut kami,” ujar Timothy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Atas dasar itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
“Sehingga kami juga berharap supaya majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk Pak Rizal,” katanya.
Timothy juga menjelaskan mengenai surat yang sebelumnya disampaikan Rizal bersama tim penasihat hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan gratifikasi.
Menurut dia, surat tersebut bukan ditolak oleh KPK, melainkan tidak ditindaklanjuti karena perkara Rizal sedang dalam proses hukum di pengadilan.
“Jadi sebenarnya untuk pelaporan gratifikasi, surat balasan dari KPK adalah tidak ditindaklanjuti, bukan ditolak. Jadi tidak ditindaklanjuti karena alasannya sedang dalam proses hukum,” ujar Timothy.
Dia menilai, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, pelaporan gratifikasi memiliki batas waktu 30 hari. Menurutnya, barang-barang yang dilaporkan Rizal masih berada dalam rentang waktu tersebut ketika pelaporan dilakukan.
“Meskipun sebenarnya kalau kita mengacu ke Undang-Undang Tipikor, jangka waktunya adalah 30 hari dan barang-barang yang dilaporkan oleh Pak Rizal itu masih dalam jangka waktu 30 hari,” katanya.
Karena itu, Timothy berpandangan pelaporan yang dilakukan Rizal masih berada dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“Jadi menurut hemat kami, itu masih dalam jangka waktu tempo 30 hari tersebut,” ujarnya.
Tim penasihat hukum pun menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim. Mereka berharap putusan nantinya didasarkan pada fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Harapan kami ya tadi, bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan itu aja,” tutur Timothy.
(Ris)

