Jakarta, suararepublik.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat utama Polda Sumsel.

Pemeriksaan dilakukan Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divpropam Polri pada Senin (2/11/2026) dengan mengambil keterangan pelapor, Wilson Lalengke, selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Wilson mengatakan pemeriksaan dilakukan secara daring melalui Zoom oleh penyelidik Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan melalui aplikasi Yanduan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 22 Oktober 2026, Divpropam menyatakan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan dan tanggung jawab jabatan yang dilakukan oleh:

1. Irjen Pol Sandi Nugroho selaku mantan Kapolda Sumatera Selatan

2. Johanes Bangun selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel

3. Parlindungan Lubis selaku Kepala Bagian Pengawasan Penyidik

4. Muhammad Sofwan Rosyidi selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurut Wilson, pengaduan bermula dari ketidakjelasan tindak lanjut terhadap penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, yang sebelumnya telah diproses etik dan disiplin. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai hasil penanganan perkara tersebut saat mendatangi Mapolda Sumsel.

“Jabatan bukanlah sekadar hak untuk menikmati fasilitas negara. Jabatan adalah amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan institusional. Karena itu, pimpinan harus bertanggung jawab terhadap setiap bentuk kelalaian, penyimpangan, atau tindakan tidak profesional yang terjadi di bawah kewenangannya,” tegas Wilson kepada penyelidik Brigpol Rhendi.

Ia berharap proses penyelidikan oleh Biropaminal Divpropam Polri dapat berjalan objektif, independen, dan transparan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat pengawasan internal dan akuntabilitas.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *