Sorong, Suararepublik.id – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) resmi mempertahankan status tersangka terhadap warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching, dalam kasus dugaan mafia tanah.
Keputusan itu diambil setelah Polda PBD menggelar Gelar Perkara Ulang pada Rabu (19/8/2026). Hasilnya menguatkan penetapan tersangka yang sebelumnya diterbitkan Polresta Sorong Kota.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Advokat Simon Maurits Soren. Dengan demikian, proses hukum terhadap Paulus George Hung berlanjut ke tahap penyidikan formal hingga pelimpahan berkas perkara P-21 ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Keputusan ini dinilai menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang transparan. Sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat masyarakat adat Papua dari cengkeraman mafia tanah asing.
Apresiasi dan Desakan Penahanan dari Wilson Lalengke
Aktivis HAM Internasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengapresiasi langkah Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Audie Latuheru dan jajaran.
Ia menyampaikan 3 poin penting:
1. Apresiasi atas komitmen kepolisian mengusut tuntas kasus mafia tanah yang melibatkan warga negara asing.
2. Harapan agar kinerja profesional ini terus dijaga dan steril dari intervensi pihak luar atau tekanan oligarki.
3. Desakan agar Kapolresta Sorong Kota segera memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap Paulus George Hung.
Menurut Wilson, penahanan sudah mendesak berdasarkan 4 kriteria KUHAP:
– Syarat formal , sudah ada surat penetapan tersangka.
– Syarat materil , telah ada minimal 2 alat bukti dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah.
– Syarat objektif, ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
– Syarat subjektif , kekhawatiran tersangka melarikan diri karena berstatus orang asing dan memiliki sumber daya besar.
Tegaknya Hukum Sesuai Pancasila
Penindakan tegas ini sejalan dengan nilai Pancasila. Sila 2 menjamin perlindungan dari perampasan hak, Sila 3 menjaga kedaulatan wilayah dari penguasaan ilegal, dan Sila 5 memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara filosofis, John Locke menyebut hak atas tanah sebagai hak alamiah yang wajib dilindungi negara. Sementara Aristoteles menekankan keadilan distributif, bahwa setiap warga berhak mendapat haknya secara adil. Di Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas budaya dan ruang hidup masyarakat adat.
Ketegasan Polda PBD dan Polresta Sorong Kota menjadi bukti hukum masih berdiri di Bumi Cenderawasih. Publik kini menanti langkah lanjutan kepolisian untuk segera mengamankan tersangka demi kelancaran proses hukum hingga persidangan.
(Ida)

