Jakarta, Suararepublik.id – Pemasangan awning atau atap penutup pada fasilitas olahraga yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam dari warga.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemanfaatan lahan RTH, tetapi juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan oleh Pengurus RW 17 yang diduga tidak mengedepankan Musyawarah RW sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Warga menilai, keputusan terkait pembangunan maupun pemasangan awning pada fasilitas lingkungan semestinya tidak dilakukan secara sepihak. Terlebih, keberadaan bangunan dan atap penutup tersebut berada di area yang selama ini diketahui sebagai RTH dan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat sekitar.

Pasal 36 dan 37 Jadi Sorotan

Dalam Bab IV Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, Musyawarah RW menjadi forum permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RW.

Musyawarah tersebut antara lain berkaitan dengan penyusunan program kerja dan kegiatan RW. Sementara mekanisme pengambilan keputusan diatur agar mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Ketentuan tersebut kini menjadi sorotan warga karena mereka mempertanyakan apakah keputusan pemasangan awning di RW 17 telah melalui mekanisme Musyawarah RW sebagaimana yang diatur dalam Pergub tersebut.

Jika memang telah dilakukan Musyawarah RW, warga meminta agar proses dan hasil musyawarah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

Mulai dari kapan musyawarah dilaksanakan, siapa saja yang diundang, jumlah peserta yang hadir, agenda yang dibahas, hingga keputusan yang dihasilkan.

Pasalnya, warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan pemasangan awning tersebut.

Warga Pertanyakan Keputusan Pengurus RW

Sorotan dan kritik tajam datang dari tokoh masyarakat setempat yang menyayangkan sikap pengurus RW dalam mengambil keputusan mengenai fasilitas lingkungan.

Menurut warga, apabila pengurus RW memang memiliki niat baik untuk meningkatkan sarana olahraga dan memberikan manfaat bagi masyarakat, seharusnya seluruh elemen masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat.

“Seyogianya Ketua RW mengundang warga jika memang ada niat baik untuk wilayahnya terkait pemasangan awning lapangan badminton ini, supaya warga bisa memberikan masukan yang membangun kepada Ketua RW,” ujar Acin, didampingi Yanto, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai keberadaan lapangan badminton, melainkan bagaimana keputusan tersebut dibuat dan apakah masyarakat telah dilibatkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa warga yang bertempat tinggal paling dekat dengan lokasi lapangan justru tidak dilibatkan dalam pembahasan sejak awal?

Warga Buat Surat Penolakan

Sikap pengurus RW yang dinilai kurang terbuka akhirnya memicu reaksi warga.

Sejumlah masyarakat yang bermukim di sekitar RTH kemudian berinisiatif membuat surat pernyataan penolakan terhadap pemasangan awning.

Surat tersebut selanjutnya disampaikan kepada instansi teknis Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bentuk keberatan warga terhadap pembangunan fasilitas tersebut.

“Surat pernyataan yang dibuat warga merupakan bukti nyata bahwa masyarakat yang tinggal berdekatan langsung dengan lapangan tidak pernah diajak musyawarah. Surat tersebut sudah kami serahkan ke Kasudin Pertamanan Jakarta Utara. Selanjutnya, Kasudin Pertamanan telah berkirim surat ke Kasudin Citata agar pekerjaan pemasangan awning dihentikan sementara,” jelas Acin.

Bukan Sekadar Soal Awning

Polemik tersebut dinilai bukan semata-mata persoalan pemasangan atap lapangan olahraga.

Lebih jauh, warga mempertanyakan transparansi pengambilan keputusan di tingkat RW serta dasar pemanfaatan lahan yang merupakan RTH.

Jika keputusan mengenai program atau kegiatan RW memang diambil tanpa melalui mekanisme Musyawarah RW sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, warga menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pihak berwenang.

Apalagi, pemasangan awning tersebut dilakukan pada lahan yang disebut sebagai RTH. Karena itu, selain aspek musyawarah, warga meminta pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan lahan, pembangunan fasilitas olahraga, serta pemasangan struktur penutup tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang, status aset dan peraturan yang berlaku.

Warga khawatir, apabila proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara terbuka, persoalan tersebut justru dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Minta Lurah dan Camat Turun Tangan

Menanggapi polemik yang semakin memanas, warga dan tokoh masyarakat berharap Kelurahan Sunter Agung dan Kecamatan Tanjung Priok segera turun tangan memfasilitasi mediasi secara transparan.

Mereka meminta seluruh pihak duduk bersama untuk menjelaskan dasar keputusan pemasangan awning, mekanisme Musyawarah RW, status lahan RTH, serta dasar pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Warga juga meminta agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi pembangunan fisik, tetapi turut memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan.

Sebab, fasilitas publik pada akhirnya bukan hanya persoalan fisik yang dibangun, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui, memberikan pendapat, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan di lingkungannya.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah pemasangan awning di RW 17 benar-benar telah diputuskan melalui Musyawarah RW sesuai mekanisme Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022? Jika sudah, warga meminta bukti dan hasil musyawarah dibuka secara transparan. Jika belum, dasar keputusan pemasangan awning tersebut patut dipertanyakan.

 

(Tto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *