Jakarta, Suararepublik.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Saat ini, Polri tengah mendalami puluhan kasus yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Hal tersebut disampaikan Suyudi seusai mengikuti rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Suyudi menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“98 LP (laporan polisi) yang naik sidik terkait korporasi ke tingkat penyidikan ada 98 kasus,” ujar Suyudi.
Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Polri juga membuka kemungkinan menetapkan pemilik perusahaan hingga pemegang saham sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan dan pertanggungjawaban mereka dalam kasus karhutla.
“Baik pemilik perusahaan dan pemegang sahamnya yang bertanggungjawab pada terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.
Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap 98 kasus tersebut turut mengarah pada dugaan keterlibatan pihak asing. Namun, penyidik masih memilah perusahaan yang memiliki status penanaman modal asing (PMA) dengan perusahaan yang tidak termasuk kategori tersebut.
“Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA (penanaman modal asing), mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas ada keterlibatan pihak asing,” sambungnya.
Polri Dalami Keterkaitan dengan Perusahaan Asing
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan tujuh perusahaan yang sebelumnya disebut oleh pemerintah Singapura dalam persoalan karhutla.
Ia membenarkan bahwa penyidikan Polri turut mencakup dugaan keterlibatan pihak dari negara tetangga.
“Ya ada negara tetangga,” ujar Suyudi.
Meski demikian, Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi maupun individu yang terlibat.
(Ris)

