Jakarta, Suararepublik.id – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI dituntut hukuman penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ketiganya menerima uang, barang mewah, hingga fasilitas hiburan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Ketiga terdakwa yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Saat membacakan amar tuntutan, jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” kata jaksa KPK.
Jaksa menegaskan, tuntutan pidana terhadap para terdakwa tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, melainkan menjadi pembelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang. Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan bantahan para terdakwa mengenai penerimaan uang dan fasilitas dalam perkara tersebut.
Menurut jaksa, para terdakwa tidak berhasil membuktikan bahwa gratifikasi yang mereka terima bukan merupakan suap. Jaksa meyakini penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan adanya kerja sama erat di antara para terdakwa dalam menerima uang suap dan gratifikasi yang disebut sebagai dana operasional tidak resmi. Penerimaan tersebut diduga bersumber dari pengusaha importir dan pengusaha rokok yang aktivitas bisnisnya berkaitan dengan DJBC.
Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menyusun tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa.
Untuk Rizal dan Sisprian, hal yang memberatkan antara lain perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selain itu, jaksa menilai Rizal dan Sisprian berbelit-belit selama menjalani persidangan.
Adapun hal yang meringankan bagi keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sementara itu, Orlando mendapatkan pertimbangan meringankan karena bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta dinilai kooperatif selama persidangan.
Jaksa menyebut Orlando telah menerangkan perbuatannya sendiri, mengungkap tindak pidana yang terjadi, serta menjelaskan peran pihak lain, termasuk pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan lamanya penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa.
Tiga Terdakwa Dijerat Pasal Tipikor
Jaksa meyakini Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut rincian tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa:
1. Rizal
Dituntut pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
2. Sisprian Subiaksono
Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000. Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
3. Orlando Hamonangan
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5.566.221.515 atau sekitar Rp5,56 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap ketiga mantan pejabat Bea dan Cukai tersebut.
(Ris)

