Kota Bekasi, Suararepublik.id – Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan yang dilakukan aparatur Pemkot Bekasi.
Menurut Tri, laporan masyarakat harus disertai fakta dan bukti yang jelas agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui akun Instagram resmi Wali Kota Bekasi @mastriadhianto maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Tak hanya menjanjikan tindak lanjut terhadap laporan, Tri juga menyampaikan kebijakan penggantian uang bagi warga yang terbukti menjadi korban pungli.
Pemkot Bekasi, kata dia, akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan warga. Namun, penggantian tersebut diberikan setelah laporan dinyatakan terbukti melalui proses verifikasi.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.
Tri menilai keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pungli menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, aparatur Pemkot Bekasi harus memberikan pelayanan secara profesional tanpa membebani warga dengan pungutan di luar ketentuan.
“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.
Kasus Lima Petugas Dishub Masih Diproses
Tri juga menegaskan bahwa aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Salah satu kasus yang masih dalam proses penanganan adalah dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah video dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk beredar di masyarakat.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima petugas Dishub tersebut. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada seorang pengemudi truk.
Penanganan kasus dilakukan oleh tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dari hasil proses tersebut, Pemkot Bekasi telah mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Tri menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi menjaga integritas seluruh aparatur dan memastikan pelayanan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia kembali mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan pemerintah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan warga diperlukan untuk membangun sistem pelayanan yang transparan sekaligus menutup celah terjadinya pungli.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.
(Red)

