Bandung, Suararepublik.id – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Kejati juga menahan IH yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara tersangka lainnya, AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Perbuatan ketiganya dinilai telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar. Ia menyebut Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” ucapnya.
Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Wabup Indramayu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung. Kejaksaan Tinggi Jabar telah menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut.
“Dari sejak diterimanya apa namanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, nah kita sudah siapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Senin, 21 September 2026.
Dia bilang, tim tersebut kini tengah membuat surat jawaban yang digunakan pada saat sidang praperadilan nanti.
“Sementara tim lagi membuat surat jawabannya,” sebutnya.
(Ida)

