Jakarta, Suararepublik.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Kedua organisasi lingkungan tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mengusut perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran dan kabut asap.
Walhi meminta Polri tidak hanya menunggu laporan masyarakat dalam mengusut kasus karhutla. Kepolisian dinilai perlu bergerak aktif dengan memanfaatkan data titik panas dan perizinan perusahaan yang tersedia di kementerian terkait.
Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi selama periode 1 Januari hingga 6 September 2026.
“Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang,” kata Teo dalam rilis resmi Walhi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Teo, penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik, kata dia, perlu menelusuri pihak yang mengendalikan perusahaan hingga penerima manfaat dari kegiatan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran.
Ia menilai pertanggungjawaban pidana korporasi perlu diterapkan untuk menindak perusahaan yang terbukti terlibat. Penegakan hukum juga dapat menggunakan sejumlah ketentuan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain memberikan sanksi pidana, Teo menekankan pentingnya memastikan perusahaan yang terbukti bersalah bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran.
Ia juga mendesak Polri membuka informasi secara transparan mengenai perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta perkembangan penanganan perkaranya.
“Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara di 10 provinsi: 22 penyelidikan, tujuh penyidikan, dan dua sudah di tangan jaksa. Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti-es,” ujarnya.
Greenpeace Desak Singapura dan Malaysia Ambil Tindakan
Di sisi lain, Greenpeace Indonesia meminta pemerintah Singapura dan Malaysia turut mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis kebakaran hutan dan kabut asap yang disebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai kedua negara perlu mengevaluasi pendekatan diplomasi yang selama ini ditempuh dalam menghadapi persoalan kabut asap lintas batas.
“Kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya. Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap,” kata Kiki dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Kiki menyebut Greenpeace menemukan sejumlah grup perusahaan yang berkontribusi terhadap persoalan kabut asap memiliki basis usaha di Singapura dan Malaysia atau memiliki keterkaitan dengan kedua negara tersebut.
Ia juga menyoroti ekspansi perkebunan yang diduga berdampak pada kerusakan lingkungan dan memperoleh pendanaan dari lembaga atau institusi di Singapura, yang dikenal sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Meski demikian, Kiki menegaskan pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri kayu yang areal konsesinya berulang kali terbakar.
Menurutnya, praktik pengeringan lahan gambut dan pembukaan hutan yang dilakukan untuk kepentingan usaha menjadi persoalan mendasar yang perlu ditangani secara serius.
Greenpeace pun meminta pemerintah mengutamakan transparansi data perusahaan yang areal konsesinya terbakar, termasuk mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas usaha tersebut.
“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya. Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya,” ujar Kiki.
Desakan Walhi dan Greenpeace tersebut menyoroti pentingnya penyelidikan yang berbasis data, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban korporasi dalam penanganan karhutla. Kedua organisasi itu juga meminta pemerintah memastikan penegakan hukum berjalan hingga menyentuh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran.
(Ris)

