Kota Bekasi, Suararepublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendorong penanganan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Pekayon, Kota Bekasi. Selain mendukung proses hukum, Pemkot menekankan pentingnya perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta keberlanjutan pendidikan para santri.

Wali Kota Bekasi mengapresiasi respons cepat Polres Metro Bekasi Kota dalam menindaklanjuti laporan dugaan kasus tersebut. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan pengungkapan fakta sesuai ketentuan hukum.

“Kita mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengambil langkah penanganan. Harapannya, proses ini bisa berjalan optimal sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wali Kota, Senin (12/10/2026).

Ia mengungkapkan, informasi awal mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut diterima melalui jajaran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi. Setelah mendapatkan laporan, dirinya segera melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota.

“Pada waktu itu saya mendapat laporan sekitar pukul 08.00 dari jajaran PUSPAGA. Kemudian saya dalami dan sekitar pukul 10.00 saya menghubungi Pak Kapolres. Sekitar pukul 12.00 sudah ada langkah penanganan dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkapnya.

Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak cukup hanya melalui proses hukum. Pemerintah juga perlu memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa mengalami hambatan.

Wali Kota menegaskan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan keagamaan, orang tua, tokoh agama, dan masyarakat.

Pondok pesantren, lanjutnya, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan mendidik generasi muda. Karena itu, lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi para santri untuk belajar, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Pemkot Bekasi juga mendorong aparatur kecamatan dan kelurahan agar meningkatkan komunikasi dengan pengelola lembaga pendidikan serta masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap persoalan sosial dan mempermudah akses pelaporan apabila ditemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya juga dinilai perlu diperluas. Sasaran edukasi tidak hanya tenaga pendidik, tetapi juga santri dan santriwati, orang tua, serta masyarakat di sekitar lingkungan pendidikan.

Dalam upaya tersebut, Pemkot Bekasi akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, pengelola pesantren, dan unsur masyarakat untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih baik.

Pemkot Bekasi Koordinasikan Kemungkinan Pemindahan Santri

Terkait kemungkinan penutupan lembaga pendidikan yang menjadi lokasi perkara, Wali Kota menyampaikan bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan kewenangan masing-masing instansi serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

Pemkot Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak terkait lainnya untuk membahas langkah yang dapat ditempuh.

“Memang ada hal-hal yang perlu kita usulkan dan koordinasikan lebih lanjut. Untuk keputusan terkait kewenangan lembaga tersebut, tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tugas kita adalah berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Di tengah proses penanganan perkara, Wali Kota menegaskan bahwa hak pendidikan para santri dan santriwati tetap harus menjadi perhatian. Apabila nantinya diperlukan pemindahan tempat belajar, proses tersebut harus dipersiapkan secara matang agar para santri dapat melanjutkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan kondusif.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bekasi akan mendata pondok pesantren yang berpotensi menerima santri apabila pemindahan diperlukan. Pendataan tersebut mencakup kapasitas penerimaan, kesiapan fasilitas, serta kebutuhan pendidikan dan pendampingan bagi para santri.

“Langkah berikutnya, kita perlu menginventarisasi pondok pesantren di Kota Bekasi yang masih memiliki kapasitas dan kesempatan untuk menerima santri dan santriwati apabila diperlukan. Yang terpenting, mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan baik,” ujar Wali Kota.

Pemkot Bekasi berharap proses penanganan dugaan kekerasan seksual tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, koordinasi lintas sektor, dan penyediaan mekanisme pelaporan yang aman.

Melalui langkah tersebut, setiap lembaga pendidikan di Kota Bekasi diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak, sehingga seluruh peserta didik dapat menempuh pendidikan tanpa rasa takut terhadap ancaman kekerasan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *