Kota BekasiSuararepublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 48 ASN yang masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.

Dari total tersebut, sebanyak 24 ASN telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian. Sementara 24 ASN lainnya masih menjalani tahapan proses penjatuhan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki bentuk dan tingkat kesalahan yang berbeda. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran masing-masing.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri, Rabu (16/9/2026).

Tri menjelaskan, sanksi terhadap ASN tidak diberikan secara sembarangan. Setiap pelanggaran terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan mekanisme administratif sebelum keputusan hukuman ditetapkan.

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

Salah satu perkara yang turut menjadi perhatian Pemkot Bekasi yakni dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Kelima ASN tersebut diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah sopir truk di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam menindak aparatur yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurut Tri, evaluasi terhadap kinerja dan perilaku ASN dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan aparatur agar semakin disiplin dan profesional.

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemkot Bekasi menilai penegakan disiplin menjadi salah satu bagian penting dalam pembenahan internal pemerintahan. ASN diharapkan dapat memahami tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta menjaga integritas dan etika selama menjalankan tugas.

Dengan adanya evaluasi dan penindakan terhadap pelanggaran, Pemkot Bekasi berharap kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan tetap terjaga.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *