JAKARTA, suararepublik.id Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPSI) memilih menunda aksi massa ke DPR RI yang semula dijadwalkan 10 Agustus 2026 . Keputusan itu diambil setelah melihat DPR mulai membuka ruang dialog dan adanya potensi penyusupan yang bisa memicu kerusuhan.

Namun KBPSI menegaskan, penundaan bukan berarti mundur. Pengawalan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan justru akan diperkuat melalui jalur politik dan konsolidasi di daerah.

Daeng Wahidin “Presiden PPMI menyebut, pihaknya tidak ingin gerakan buruh dimanfaatkan pihak lain.

“Setelah mencermati situasi di lapangan ada indikasi akan banyak penyusup yang dapat menciptakan kerusuhan. Tanggal 5 kemarin kami sudah sampaikan bahwa aksi tanggal 10 diundur,” ujar Daeng, dalam keterangan resminya., Jumat (7/8/2026).

Pilih Dialog Dulu, Aksi Tetap Opsi

Menurut KBPSI, sejumlah fraksi di DPR seperti PKS, PKB, PDI-P dan NasDem sudah menerima masukan dari koalisi. Komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga berjalan.

Sekjen KBPSI Ajat Sudrajat mengatakan, buruh tidak bisa menjamin tidak akan turun aksi.

“Kami bersepakat menunda karena pertimbangan keamanan nasional. Tapi tidak pernah ada statement bahwa buruh stop sampai September atau Oktober. Kalaupun ada hal yang tidak diinginkan terkait RUU ini, kami bisa turun besar dalam 1-2 hari,” tegas Ajat.

Luruskan Klaim: KSPSI Tidak Ada di KBPSI
Dalam kesempatan yang sama, KBPSI meluruskan pernyataan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, yang mengklaim buruh tidak akan demo hingga September.

Daeng menyebut, KSPSI pimpinan Said Iqbal tidak pernah terlibat dalam KBPSI.
“Koalisi ini terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi. Ini 90% kekuatan buruh Indonesia hari ini. Sementara KSPSI yang dipimpin Said Iqbal kekuatannya hanya sekitar 10%. Jadi tidak berhak mengklaim atas nama seluruh buruh,” ujarnya.

Ia menegaskan KBPSI adalah antitesis dari kelompok Partai Buruh. “Tidak pernah kami mengajak rapat, tidak pernah konsolidasi. Jadi jangan klaim-klaim kerjaan orang,” kata Daeng.

Konsolidasi ke 10 Provinsi, Kawal Isi RUU
KBPSI saat ini fokus pada substansi RUU. Tim kajian hukum koalisi mengusulkan penghapusan outsourcing, pengetatan PKWT dan magang, serta perbaikan skema pesangon dan upah.

Hasil kajian itu sudah disebar ke jaringan buruh se-Indonesia dan dinilai sesuai aspirasi lapangan.

Langkah selanjutnya, KBPSI akan menggelar deklarasi di 10 provinsi pusat industri dalam waktu dekat.
“Kami minta dukungan buruh dari Sabang sampai Merauke. Ini perjuangan kita bersama untuk UU Ketenagakerjaan yang berpihak,” tutup Daeng.

Tentang KBPSI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia adalah gabungan 18 konfederasi dan 157 federasi buruh. Beberapa konfederasi utama: KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorys, KSPSI 1973, KSPN, KSPSI Elly Rosita Silaban, KASBI, GSBI, KSN, Sarbumusi, ASPEK Indonesa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *