Tangerang Selatan, Suararepublik.id— Rencana aksi unjuk rasa yang menyasar kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa ditunda. Penundaan demonstrasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) pukul 11.00 WIB ini disebabkan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yang mengalami gangguan kesehatan.

​Koordinator aksi dari Badan Investigasi Nusantara (BIN), Deseri Harefa, membenarkan kabar penundaan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa aksi yang rencananya bakal melibatkan sekitar 63 mahasiswa tersebut harus dijadwalkan ulang hingga kondisi fisiknya pulih.

​”Tadi kan harusnya hari ini aksinya, cuma lagi kurang enak badan, ditunda. Nanti kalau sudah sembuh baru kita lanjut lagi,” ujar Deseri saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (27/7/2026).

​Meskipun mengalami penundaan jadwal, pihak penyelenggara menegaskan bahwa isu serta tuntutan utama yang dibawa tidak akan surut. Berdasarkan surat rencana aksi yang telah dilayangkan sebelumnya, demonstrasi ini dipicu oleh hasil temuan dan observasi lapangan terkait kualitas pelayanan di BPN Tangsel.

​Massa aksi menyoroti beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • ​Praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
  • Penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pelayanan publik.
  • ​Indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kantor Pertanahan Tangsel.

​Dalam rencana aksinya , massa mengusung lima poin tuntutan mendesak yang ditujukan kepada jajaran BPN dan instansi penegak hukum:

  1. Audit Menyeluruh: Mendesak Menteri ATR/BPN dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
  2. Penegakan Hukum (APH): Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi, pungli, dan KKN, serta menuntut transparansi biaya, prosedur, dan waktu pelayanan.
  3. Sanksi dan Pencopotan Oknum: Menuntut tindakan tegas berupa pencopotan dan sanksi bagi oknum yang terlibat maupun yang membiarkan terjadinya penyimpangan.
  4. Reformasi Sistem: Menuntut reformasi total terhadap sistem pelayanan publik dan pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN.
  5. Pertanggungjawaban Pimpinan: Menuntut pertanggungjawaban penuh pimpinan Kantor Pertanahan Kota Tangsel apabila gagal menjamin pelayanan publik yang transparan dan profesional.

​Pihak koordinasi BIN memastikan jadwal aksi susulan akan segera diumumkan kembali secara resmi begitu tim lapangan dan koordinasi siap untuk turun ke jalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *