Kota BekasiSuararepublik.id – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Harris juga menyampaikan sambutan mewakili Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Harris, penandatanganan nota kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administratif dalam penyusunan anggaran daerah. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan Kota Bekasi.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Harris, Kamis (10/9/2026).

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi yang telah terlibat dalam rangkaian pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Harris menilai proses pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen dan kerja kerasnya dalam melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai amanat perundang-undangan,” katanya.

Menurut dia, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menjalankan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Harris.

Dalam kesempatan itu, Harris juga menyoroti kondisi fiskal nasional yang turut memengaruhi kapasitas pendanaan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.

Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap perubahan APBD. Karena itu, Pemkot Bekasi akan terus berupaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain optimalisasi PAD, Pemkot Bekasi juga akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Harris menegaskan, dinamika fiskal tersebut harus direspons melalui tata kelola keuangan daerah yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan adanya kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 tersebut, Pemkot Bekasi bersama DPRD diharapkan dapat memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *