Jakarta, Suararepublik.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dias. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” kata Benny di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Benny menegaskan masyarakat diminta menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal memastikan lembaganya akan menangani persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa status Dias sebagai anggota Polri menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses pemeriksaan.
“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” kata Gusrizal.
Ia menjelaskan, apabila penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Polri, maka Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. Meski demikian, Dewas tetap akan melakukan pendalaman sebagai bahan evaluasi internal.
“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
(Ris)

