JakartaSuararepublik.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, secara resmi mengambil sumpah jabatan sekaligus mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030 di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Dengan dikukuhkannya jajaran komisioner baru, Komisi Informasi Pusat akan melanjutkan tugas dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan teknis keterbukaan informasi, serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam sambutannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis untuk menjaga kualitas keterbukaan informasi publik, terutama di tengah maraknya penyebaran informasi palsu di era digital.

“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun oleh para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujar Meutya.

Ia juga mendorong peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Selain itu, ia meminta Komisi Informasi memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil serta mendorong badan publik semakin terbuka dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus memperkuat akses informasi dan pemenuhan hak publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Kami juga berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal dalam menyediakan layanan informasi publik agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik,” lanjut Meutya.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030, Handoko Agung Saputro, mengatakan kepemimpinannya akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial yang dilandasi semangat gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kekompakan seluruh komisioner menjadi modal penting untuk menuntaskan berbagai agenda strategis, termasuk revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta penyelesaian sengketa informasi.

“Secara eksternal pun, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis Pemerintah juga penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi-kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat buat bangsa dan negara,” tegas Handoko.

Melalui kepengurusan baru ini, Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mendorong seluruh badan publik memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *