Jakarta, Suararepublik.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026), beragendakan pembacaan nota perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst yang dipimpin Majelis Ketua Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi, tim advokat terdakwa menyatakan eksepsi yang diajukan bukan untuk membantah pokok perkara, melainkan menguji keabsahan surat dakwaan Nomor 65/TUT.01.04/24/207/2026 tertanggal 3 Juli 2026 sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana.
Kuasa hukum menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara pasti tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Perlawanan ini tidak memasuki pembuktian pokok perkara, melainkan menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagai dasar serta batas pemeriksaan perkara pidana,” ujar tim Advokat Budiman Bayu saat membacakan nota perlawanan.
Tim advokat juga mengutip prinsip hukum yang menempatkan keadilan sebagai prioritas dalam penegakan hukum.
“Pasal 3 jo Pasal 53 KUHP menegaskan bahwa apabila kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” jelasnya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai surat dakwaan mencampuradukkan berbagai peristiwa, transaksi, pihak, mata uang, hingga bentuk penyertaan tanpa menguraikan secara spesifik perbuatan yang diduga dilakukan Budiman Bayu Prasojo.
Menurut mereka, dakwaan tidak menjelaskan secara rinci transaksi yang dikaitkan dengan terdakwa, peran masing-masing pihak, maupun penerimaan yang secara pribadi diduga diterima oleh Budiman.
“Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya,” ujar tim Advokat.
Selain itu, tim advokat menilai jaksa tidak menguraikan hubungan sebab akibat antara dugaan penerimaan gratifikasi dengan jabatan maupun kewajiban terdakwa sebagai aparatur negara.
“Unsur ‘berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas’ hanya diulang sebagai kesimpulan normatif,” ujarnya.
Keberatan lainnya diarahkan pada pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP yang dinilai tidak disertai penjelasan mengenai dasar adanya perbarengan tindak pidana. Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan frasa “baik sendiri maupun bersama-sama” yang dianggap mencampurkan dua bentuk pertanggungjawaban pidana tanpa menjelaskan secara tegas posisi terdakwa.
“Rumusan yang lentur memungkinkan penuntut umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian,” ujarnya.
Kuasa hukum turut mempersoalkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurut mereka merupakan pidana tambahan sehingga tidak dapat berdiri sendiri apabila delik pokok tidak terbukti.
“Apabila Pasal 12B sebagai delik pokok tidak terbukti, penerapan Pasal 18 kehilangan dasar hukum,” lanjutnya.
Di hadapan majelis hakim, tim advokat menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak meminta pengadilan menilai alat bukti ataupun pokok perkara pada tahap awal persidangan.
“Perlawanan ini tidak meminta Majelis Hakim menilai benar atau tidaknya alat bukti. Terdakwa hanya meminta agar Penuntut Umum terlebih dahulu menyatakan secara pasti fakta yang akan dibuktikan,” jelasnya.
Mereka juga menekankan bahwa ketidakjelasan surat dakwaan tidak dapat diperbaiki melalui proses pembuktian di persidangan.
“Ketidakjelasan tersebut tidak dapat disembuhkan dengan pemeriksaan saksi di persidangan karena surat dakwaan harus telah lengkap sebelum pokok perkara diperiksa,” kata tim Advokat Budiman Bayu.
Dalam kesimpulannya, tim advokat menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap karena dinilai mencampuradukkan berbagai peristiwa dan pihak, tidak menguraikan hubungan kausal antara pemberian dengan jabatan terdakwa, mencantumkan Pasal 127 ayat (1) KUHP tanpa dasar yang jelas, tidak menjelaskan secara pasti peran terdakwa, serta menerapkan Pasal 18 UU Tipikor tanpa menguraikan keterkaitannya dengan delik pokok.
Melalui petitumnya, tim kuasa hukum memohon majelis hakim mengabulkan nota perlawanan untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan Pasal 127 ayat (1) KUHP tidak dapat diterapkan, menyatakan penerapan Pasal 18 UU Tipikor kehilangan dasar hukum apabila delik pokok tidak terbukti, serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan tersebut dan memulihkan hak-hak terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ris)

