JakartaSuararepublik.id – Terkait dua unit truk Arm Roll dengan Nomor Polisi B 9063 TOQ, merek Hino, tipe WU342R-HKMTJD3/130, kendaraan pengangkut sampah tahun 2013 berwarna oranye, diketahui masa berlaku pembayaran pajaknya telah berakhir pada 25 Oktober 2021 dengan nomor mesin WO4DTRJ88067.

Hal serupa juga ditemukan pada truk Compactor nomor pintu 0235. Kendaraan tersebut diduga belum diusulkan untuk dihapus dari daftar Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), namun kondisinya telah dipotong-potong.

Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, sebelumnya menyatakan bahwa kedua kendaraan tersebut telah dilelang karena sudah tidak laik jalan.

“Bahwa kedua truk milik Dinas Lingkungan Hidup tersebut sudah dilelang akibat tidak laik jalan,” ujarnya, Selasa (21/7) pukul 16.37 WIB.

Namun, setelah informasi tersebut dipublikasikan dengan judul “Terkait Kendaraan Dinas LH DKI, Slamet Riyadi, S.Sos., M.Si.: Sudah Dilelang Akibat Tidak Laik Jalan, Bahwa Kendaraan Tersebut Telah Dipotong-potong dan Bahkan Sudah Dijual”, muncul pertanyaan mengenai proses penghapusan aset yang sebenarnya.

Menanggapi hal itu, Slamet Riyadi kembali memberikan penjelasan.

“Kami sudah bersurat untuk penghapusan KDO (Kendaraan Dinas Operasional) yang tidak layak jalan. Semua kami taruh di lahan aset Badan Air di Jakarta Barat. Saya tidak tahu kalau kendaraan tersebut sudah dibelah-belah dan bahkan dijual,” imbuhnya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak yang menerima penitipan kendaraan.

“Silakan tanyakan ke tempat kami menitipkan kendaraan. Semua kendaraan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang tidak layak pakai kami taruh di sana,” tutup Slamet Riyadi saat dikonfirmasi belum lama ini.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai komitmen terhadap fakta integritas yang telah ditandatangani.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat benar telah mengajukan surat usulan penghapusan aset kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta. Jika benar, mengapa bukti pengajuan tersebut tidak dapat ditunjukkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan?

Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah kedua Kendaraan Dinas Operasional (KDO) tersebut benar telah melalui proses lelang sesuai standar operasional prosedur (SOP) penghapusan aset daerah. Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah kendaraan operasional yang mengalami rusak berat telah didata dan ditempatkan di lokasi penyimpanan sebagaimana mestinya, termasuk dua kendaraan yang kini telah dipotong-potong oleh sejumlah oknum PJLP.

Publik juga mempertanyakan kapan Dinas Lingkungan Hidup secara resmi mengajukan usulan penghapusan kendaraan tersebut dari daftar Barang Milik Daerah kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Jika memang usulan penghapusan telah diajukan, sejumlah pihak juga mempertanyakan kapasitas oknum PJLP yang berada di lokasi penyimpanan aset di kawasan Kalideres. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, mereka diduga ikut melakukan pemotongan terhadap sejumlah Kendaraan Dinas Operasional milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Seorang warga Jakarta Barat, Herman, turut mempertanyakan kondisi tersebut.

“Lazimnya, kalau sudah dilelang, semua kendaraan yang dijual langsung diangkut dan tidak ada sisa. Herannya, kenapa hanya sasisnya yang ditinggal?” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, mantan Kepala Inspektorat sekaligus mantan Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, S.E., CA., QIA., CGCAE., CGAE., yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Komisaris PT Bank DKI, memberikan tanggapan singkat.

“Terima kasih atas concern-nya. Namun untuk pertanyaan tersebut akan lebih tepat apabila ditanyakan kepada BPAD yang mengelola Barang Milik Daerah (BMD) DKI Jakarta,” jelasnya, Selasa (21/7) pukul 18.14 WIB.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Dr. Faisal Syafruddin, S.E., M.Si., menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasi terkait Kendaraan Dinas Operasional milik Dinas Lingkungan Hidup. Kami akan menindaklanjutinya,” ujar Faisal melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026) pukul 15.17 WIB.

 

(Aly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *