JakartaSuararepublik.id – Pemerintah terus berupaya memperluas basis perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal, termasuk pemilik lebih dari satu properti yang mendapatkan penghasilan dari penyewaan rumah.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan perluasan basis pajak dilakukan dengan mengoptimalkan sektor maupun kelompok masyarakat yang selama ini dinilai masih memiliki potensi penerimaan.

“Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto, Kamis lalu.

Ia menjelaskan, kepemilikan lebih dari satu rumah dapat menjadi salah satu indikator adanya potensi penghasilan tambahan. Sebab, rumah yang tidak ditempati pemilik berpeluang disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya.

Menurut Rofyanto, penghasilan dari aktivitas sewa-menyewa tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dioptimalkan pemerintah dalam memperluas basis perpajakan.

Selain menyasar perluasan basis pajak, pemerintah juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan koordinasi dan integrasi data antarkementerian serta lembaga.

Integrasi tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi wajib pajak. Dengan data yang semakin lengkap, pengawasan sekaligus pemetaan potensi penerimaan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif.

Di sisi lain, pemerintah terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem Coretax sebagai bagian penting dari modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan mampu membantu pemerintah mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” terang Rofyanto.

Ia menambahkan, data perpajakan nantinya dapat diintegrasikan dengan berbagai indikator perekonomian. Langkah tersebut memungkinkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak sehingga potensi penerimaan dapat dipetakan dengan lebih akurat.

“Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” pungkasnya.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *